Alibaba Terjebak Kasus Monopoli: Denda Rp 6,8 Triliun Meluncur ke Investor!

Wewara.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Hari Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Ekonomi, Bisnis, Finance. Pandangan Seputar Ekonomi, Bisnis, Finance Alibaba Terjebak Kasus Monopoli Denda Rp 68 Triliun Meluncur ke Investor Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
Alibaba Bayar Denda Rp 6,83 Triliun Terkait Dugaan Monopoli
Raksasa e-commerce asal China, Alibaba, telah menyetujui pembayaran denda penyelesaian sebesar US$ 433,5 juta (Rp 6,83 triliun) terkait dugaan praktik monopoli usaha di Amerika Serikat. Dana penyelesaian ini akan didistribusikan kepada investor pemegang saham Alibaba di AS melalui saham penyimpanan AS (ADS) pada 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020.
Gugatan Class Action
Gugatan class action atas dugaan praktik monopoli Alibaba ini pertama kali diajukan oleh para investor perusahaan pada 2020 lalu. Gugatan tersebut menuduh Alibaba mengharuskan pedagang hanya bisa menggunakan satu platform distribusi.
Alasan Penyelesaian
Alibaba setuju untuk melakukan penyelesaian guna menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut. Perusahaan yang didirikan Jack Ma ini membantah semua tuduhan tersebut.
Hasil yang Luar Biasa
Pengacara penggugat menilai keputusan pembayaran tersebut sebagai hasil yang luar biasa. Menurut perhitungan mereka, jumlah ganti rugi maksimum yang mungkin dapat dituntut oleh investor Alibaba jika mereka terus melakukan litigasi adalah US$ 11,63 miliar (Rp 183,35 triliun).
Nilai yang dihasilkan jauh melampaui pemulihan rata-rata dalam gugatan class action dengan kerugian investor lebih dari US$ 10 miliar (Rp 157,66 triliun).
Demikianlah informasi seputar alibaba terjebak kasus monopoli denda rp 68 triliun meluncur ke investor yang saya bagikan dalam ekonomi, bisnis, finance Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.