Bamsoet: Kadin Siapkan Satgas Setelah Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja!

Wewara.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Sini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Ekonomi, Bisnis, Finance. Catatan Singkat Tentang Ekonomi, Bisnis, Finance Bamsoet Kadin Siapkan Satgas Setelah Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
Putusan MK Dorong Pemisahan Aturan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Alasan Pemisahan
Bamsoet menjelaskan bahwa pemisahan ini penting untuk:
- Memudahkan akses dan pemahaman norma ketenagakerjaan bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat.
- Menghindari ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam tata kelola ketenagakerjaan.
- Mempertahankan prinsip perlindungan pekerja sebagai pilar hukum ketenagakerjaan.
- Menjamin kejelasan dan kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan.
Pendekatan Partisipatif
Bamsoet menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini akan melibatkan:
- Perwakilan pekerja
- Pengusaha
- Masyarakat sipil
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, undang-undang yang dihasilkan akan lebih komprehensif, inklusif, dan solutif.
Satgas Kadin Indonesia
Kadin Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjawab putusan MK. Satgas ini akan:
- Menyusun rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru
- Melakukan edukasi dan pengawasan ketat
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Tanggal: 6 November 2024
Sekian ulasan komprehensif mengenai bamsoet kadin siapkan satgas setelah putusan mk tentang uu cipta kerja yang saya berikan melalui ekonomi, bisnis, finance Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Terima kasih atas kunjungan Anda