Bamsoet: Kadin Siapkan Satgas Setelah Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja!
Wewara.web.id Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Pada Postingan Ini mari kita ulas Ekonomi, Bisnis, Finance yang sedang populer saat ini. Artikel Ini Mengeksplorasi Ekonomi, Bisnis, Finance Bamsoet Kadin Siapkan Satgas Setelah Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Putusan MK Dorong Pemisahan Aturan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Alasan Pemisahan
Bamsoet menjelaskan bahwa pemisahan ini penting untuk:
- Memudahkan akses dan pemahaman norma ketenagakerjaan bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat.
- Menghindari ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam tata kelola ketenagakerjaan.
- Mempertahankan prinsip perlindungan pekerja sebagai pilar hukum ketenagakerjaan.
- Menjamin kejelasan dan kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan.
Pendekatan Partisipatif
Bamsoet menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini akan melibatkan:
- Perwakilan pekerja
- Pengusaha
- Masyarakat sipil
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, undang-undang yang dihasilkan akan lebih komprehensif, inklusif, dan solutif.
Satgas Kadin Indonesia
Kadin Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjawab putusan MK. Satgas ini akan:
- Menyusun rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru
- Melakukan edukasi dan pengawasan ketat
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Tanggal: 6 November 2024
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca bamsoet kadin siapkan satgas setelah putusan mk tentang uu cipta kerja dalam ekonomi, bisnis, finance ini hingga selesai Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih telah membaca