• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bos Buruh Desak Airlangga dan Pengusaha Tinggalkan UU Ciptaker dalam Penentuan Upah!

img

Wewara.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Dalam Tulisan Ini saatnya membahas Ekonomi, Bisnis, Finance yang banyak dibicarakan. Panduan Artikel Tentang Ekonomi, Bisnis, Finance Bos Buruh Desak Airlangga dan Pengusaha Tinggalkan UU Ciptaker dalam Penentuan Upah Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

Pemerintah Dianggap Melanggar Konstitusi Soal Kenaikan Upah

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pemerintah yang dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan upah minimum. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah wajib mengikuti putusan MK dan tidak boleh menafsirkannya secara sepihak.

Pemerintah Berpihak pada Pengusaha

Said Iqbal menuduh pemerintah memihak kepada pengusaha dengan menggunakan formula dalam PP 51/2023 untuk menghitung kenaikan upah 2025. Padahal, PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dicabut oleh MK. Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Buruh Ancam Mogok Nasional

Menanggapi sikap pemerintah, para buruh berencana melakukan mogok nasional selama dua hari antara 19 November-24 Desember 2024. Mogok ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Mogok nasional ini diperkirakan diikuti 5 juta buruh, direncanakan 5 juta buruh di 15 ribu pabrik sekurang-kurangnya, tegas Said Iqbal.

Usulan Pengusaha

Sebelumnya, Airlangga Hartarto bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan mendapat usulan terkait kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Salah satu usulannya adalah menggunakan skema pengupahan berdasarkan produktivitas. Komitmen dari pengusaha untuk bicaranya tidak hanya UMP tetapi juga bicara mengenai skala upah dan juga struktur skala upah, dan juga berharap produktivitas bisa menjadi salah satu faktor, terang Airlangga.

Penolakan Buruh

Para buruh dengan tegas menolak usulan tersebut. Mereka menilai usulan tersebut tidak adil dan merugikan pekerja. Apindo itu siapa? Masa disuruh melawan konstitusi menteri mau? Ini ada apa? ucap Said Iqbal.

Demikianlah bos buruh desak airlangga dan pengusaha tinggalkan uu ciptaker dalam penentuan upah sudah saya jabarkan secara detail dalam ekonomi, bisnis, finance Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu peduli semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Wewara.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.