Bos Buruh Desak Airlangga dan Pengusaha Tinggalkan UU Ciptaker dalam Penentuan Upah!
Wewara.web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Titik Ini aku mau menjelaskan Ekonomi, Bisnis, Finance yang banyak dicari orang. Konten Yang Mendalami Ekonomi, Bisnis, Finance Bos Buruh Desak Airlangga dan Pengusaha Tinggalkan UU Ciptaker dalam Penentuan Upah Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Pemerintah Dianggap Melanggar Konstitusi Soal Kenaikan Upah
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pemerintah yang dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan upah minimum. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah wajib mengikuti putusan MK dan tidak boleh menafsirkannya secara sepihak.
Pemerintah Berpihak pada Pengusaha
Said Iqbal menuduh pemerintah memihak kepada pengusaha dengan menggunakan formula dalam PP 51/2023 untuk menghitung kenaikan upah 2025. Padahal, PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dicabut oleh MK. Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Buruh Ancam Mogok Nasional
Menanggapi sikap pemerintah, para buruh berencana melakukan mogok nasional selama dua hari antara 19 November-24 Desember 2024. Mogok ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Mogok nasional ini diperkirakan diikuti 5 juta buruh, direncanakan 5 juta buruh di 15 ribu pabrik sekurang-kurangnya, tegas Said Iqbal.
Usulan Pengusaha
Sebelumnya, Airlangga Hartarto bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan mendapat usulan terkait kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Salah satu usulannya adalah menggunakan skema pengupahan berdasarkan produktivitas. Komitmen dari pengusaha untuk bicaranya tidak hanya UMP tetapi juga bicara mengenai skala upah dan juga struktur skala upah, dan juga berharap produktivitas bisa menjadi salah satu faktor, terang Airlangga.
Penolakan Buruh
Para buruh dengan tegas menolak usulan tersebut. Mereka menilai usulan tersebut tidak adil dan merugikan pekerja. Apindo itu siapa? Masa disuruh melawan konstitusi menteri mau? Ini ada apa? ucap Said Iqbal.
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan bos buruh desak airlangga dan pengusaha tinggalkan uu ciptaker dalam penentuan upah dalam ekonomi, bisnis, finance ini Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu setuju semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.