Gempar! 9.000 iPhone 16 Tiba di RI, Namun Dilarang Beredar!

Wewara.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Disini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Industri, Finance. Deskripsi Konten Industri, Finance Gempar 9000 iPhone 16 Tiba di RI Namun Dilarang Beredar Jangan berhenti di tengah jalan
iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Tegaskan Belum Bersertifikat
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel iPhone 16 keluaran Apple. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, pada Jumat (25/10/2024).
iPhone 16 Bawaan Penumpang
Febri menjelaskan, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia saat ini merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos yang masuk secara legal. Kemenperin memperkirakan, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur ini pada periode Agustus-Oktober 2024.
Larangan Perdagangan
Febri menegaskan, iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pendaftaran IMEI
Pendaftaran IMEI untuk iPhone 16 bawaan penumpang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, jika diperjualbelikan, ponsel tersebut akan menjadi ilegal.
Upaya Kemenperin
Kemenperin terus berupaya mengendalikan impor ponsel untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga bertujuan untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar.
Itulah informasi seputar gempar 9000 iphone 16 tiba di ri namun dilarang beredar yang dapat saya bagikan dalam industri, finance Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Sampai bertemu lagi