• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gempar! 9.000 Unit iPhone 16 Sudah Mendarat di RI, Tapi Dilarang Beredar!

img

Wewara.web.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Saat Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Industri, Finance. Artikel Ini Menyajikan Industri, Finance Gempar 9000 Unit iPhone 16 Sudah Mendarat di RI Tapi Dilarang Beredar Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

iPhone 16: Bawaan Penumpang Boleh, Jual Beli Dilarang

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang dan telah membayar pajak tidak boleh diperjualbelikan. Barang tersebut hanya untuk penggunaan pribadi.

Sertifikasi TKDN Belum Keluar

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi tersebut.

Kategori Barang Postel

Meski belum bersertifikat TKDN, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Bea dan Cukai. Namun, barang tersebut tidak boleh diperdagangkan.

Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan penumpang dilakukan melalui Bea dan Cukai. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan.

Pengendalian Impor

Kemenperin terus berupaya mengendalikan impor ponsel untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar.

Perkiraan Jumlah

Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia melalui jalur bawaan penumpang pada periode Agustus-Oktober 2024.

Pengecualian Standar Teknis

Barang bawaan yang tidak diperjualbelikan dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Pelaporan Penjualan Ilegal

Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 bawaan penumpang.

25 Oktober 2024

Begitulah gempar 9000 unit iphone 16 sudah mendarat di ri tapi dilarang beredar yang telah saya bahas secara lengkap dalam industri, finance Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu setuju cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Wewara.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.