• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPPU Inovasi Langkah Baru: Membuka Pintu Persaingan Sehat di Pasar Gula!

img

Wewara.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Artikel Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Ekonomi, Bisnis, Finance. Ringkasan Artikel Mengenai Ekonomi, Bisnis, Finance KPPU Inovasi Langkah Baru Membuka Pintu Persaingan Sehat di Pasar Gula Jangan berhenti di tengah jalan

KPPU Awasi Ketat Industri Gula yang Oligopolistik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memantau industri gula yang semakin oligopolistik akibat kebijakan impor yang memperkuat dominasi pelaku usaha besar. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menyatakan bahwa industri gula merupakan sektor prioritas yang selalu dipantau secara konsisten.

Saran dan Pertimbangan KPPU

KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan terkait industri gula kepada Pemerintah. Pada September 2010, KPPU menyarankan Presiden RI untuk menyempurnakan kebijakan tata niaga gula dengan menetapkan harga secara rigid di setiap level distribusi, termasuk HET di tingkat konsumen.

Penegakan Hukum

KPPU juga telah melakukan penegakan hukum atas berbagai persoalan di industri gula, seperti proses lelang gula ilegal, distribusi gula, dan jasa survei gula impor. Pada tahun 2008, KPPU berhasil membuktikan adanya persaingan semu dalam lelang gula ilegal dan menjatuhkan denda kepada pelaku usaha yang terlibat.

Kebijakan Impor dan Harga Gula

Fanshurullah menilai bahwa kebijakan impor gula memperkuat dominasi pelaku usaha besar dan menyebabkan harga gula domestik lebih tinggi dibandingkan negara lain. Ketidakefisienan ini memaksa Indonesia untuk tetap melakukan impor gula guna memenuhi kebutuhan nasional.

Kebutuhan Impor Gula

Dengan kebutuhan gula tahunan sebesar 2,93 juta ton dan produksi nasional hanya mencapai 2,38 juta ton, Indonesia masih membutuhkan impor sebesar 708 ribu ton per tahun. Dalam kondisi ini, kebijakan Pemerintah harus mampu membatasi potensi penyalahgunaan kekuatan oligopoli pelaku usaha di industri gula.

Tanggal: 4 November 2024

Terima kasih telah mengikuti penjelasan kppu inovasi langkah baru membuka pintu persaingan sehat di pasar gula dalam ekonomi, bisnis, finance ini hingga selesai Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. terima kasih.

© Copyright 2024 - Wewara.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.