Langkah Mudah Mendapatkan Kartu Kuning: Panduan Praktis Online dan Offline!

Wewara.web.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Pada Detik Ini mari kita diskusikan Tips dan Trik, Finance yang sedang hangat. Artikel Terkait Tips dan Trik, Finance Langkah Mudah Mendapatkan Kartu Kuning Panduan Praktis Online dan Offline Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Kartu Kuning: Jembatan Antara Pencari Kerja dan Perusahaan
Diharapkan kartu kuning ini dapat menghubungkan para pencari kerja dengan perusahaan, sehingga lowongan pekerjaan dapat segera terisi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai AK-1, merupakan tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah setempat.
Informasi yang Tercantum dalam Kartu Kuning
Kartu ini mencantumkan beberapa informasi penting, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, serta nama institusi pendidikan terakhir, baik itu sekolah maupun universitas. Kartu kuning sering kali menjadi syarat penting saat melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintahan.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Untuk membuat kartu kuning secara online, pencari kerja dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu syarat yang diperlukan adalah ijazah dari pendidikan terakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Proses pembuatan kartu kuning cukup mudah dan bisa dilakukan baik secara online maupun offline.
Proses dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Dari data yang terkumpul, Disnaker akan memberikan informasi kepada perusahaan yang mencari tenaga kerja. Bahkan, lulusan SD dan SMP juga dapat mengajukan permohonan kartu kuning ini. Untuk pembuatan secara offline, pencari kerja dapat langsung mengunjungi kantor Disnaker di daerahnya dengan membawa syarat yang diperlukan.
Pembuatan kartu kuning hanya dilayani di kantor Disnaker sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Berdasarkan informasi dari laman disnakertrans.tulangbawangkab.go.id, kartu kuning memiliki masa berlaku dua tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan, yang dapat dilakukan di kantor Disnaker mana saja.
Pengambilan dan Kewajiban Pemilik Kartu Kuning
Pengambilan kartu kuning harus dilakukan oleh pemohon secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Apabila pemilik kartu kuning telah mendapatkan pekerjaan, maka ia wajib mengembalikan kartu tersebut kepada Disnaker. Dengan demikian, syarat dan proses pembuatan kartu kuning tergolong mudah, bukan? Pastikan untuk memanfaatkan kemudahan ini baik secara online maupun offline!
Terima kasih telah menyimak pembahasan langkah mudah mendapatkan kartu kuning panduan praktis online dan offline dalam tips dan trik, finance ini hingga akhir Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih sudah membaca