Nusron Wahid: Menyisir 537 Pengusaha Sawit yang Beroperasi Tanpa Izin HGU – Langkah Berani untuk Keberlanjutan?

Wewara.web.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Dalam Blog Ini mari kita bahas tren Industri, Finance yang sedang diminati. Catatan Artikel Tentang Industri, Finance Nusron Wahid Menyisir 537 Pengusaha Sawit yang Beroperasi Tanpa Izin HGU Langkah Berani untuk Keberlanjutan Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penerbitan HGU untuk Perkebunan Sawit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) bagi pengusaha perkebunan sawit yang belum memilikinya dalam 100 hari kepemimpinannya.
537 Badan Hukum Belum Miliki HGU
Nusron mengungkapkan, saat ini terdapat 537 badan hukum atau badan usaha perkebunan sawit yang terdaftar belum memiliki sertifikat HGU. Kami akan menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Perubahan Regulasi
Kondisi ini terjadi karena perubahan isi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Awalnya, pengusaha perkebunan sawit diperbolehkan beroperasi hanya dengan IUP. Namun, pada 2016, pasal tersebut diubah sehingga mewajibkan pengusaha memiliki sertifikat HGU untuk beroperasi.
Luas Lahan Capai 2,5 Juta Hektar
Ke-537 badan hukum tersebut masih beroperasi tanpa HGU meski perubahan aturan sudah diberlakukan delapan tahun lalu. Total lahan yang akan diterbitkan HGU mencapai 2,5 juta hektar, jelas Nusron.
Sekian ulasan komprehensif mengenai nusron wahid menyisir 537 pengusaha sawit yang beroperasi tanpa izin hgu langkah berani untuk keberlanjutan yang saya berikan melalui industri, finance Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Terima kasih