• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak KSO: Simak Dampaknya Bagi Pengusaha!

img

Wewara.web.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Titik Ini aku mau berbagi tips mengenai Ekonomi, Bisnis, Finance yang bermanfaat. Informasi Terkait Ekonomi, Bisnis, Finance Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak KSO Simak Dampaknya Bagi Pengusaha jangan sampai terlewat.

Peraturan Baru Perpajakan untuk Kerja Sama Operasi (KSO)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Oktober 2024.

Latar Belakang

Sebelumnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai peraturan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan administrasi. PMK 79/2024 hadir untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO.

Kewajiban Perpajakan KSO

PMK 79/2024 mengatur pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) terhadap KSO. KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Badan jika memenuhi kriteria berikut:

  • Perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya
  • KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO
  • KSO telah melebihi batasan Pengusaha Kecil
  • Salah satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO dalam hal ini dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

Dukungan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024. Pengusaha yang termasuk anggota KSO diimbau untuk segera mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah pembahasan tuntas mengenai sri mulyani terbitkan aturan pajak kso simak dampaknya bagi pengusaha dalam ekonomi, bisnis, finance yang saya berikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Jika kamu peduli cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Wewara.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.