• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Zulhas Bicara Soal Terjunnya Tom Lembong ke Jurang Korupsi Impor Gula!

img

Wewara.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Hari Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Ekonomi, Bisnis, Finance. Konten Informatif Tentang Ekonomi, Bisnis, Finance Zulhas Bicara Soal Terjunnya Tom Lembong ke Jurang Korupsi Impor Gula Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Tersangka, Zulhas Dukung Proses Hukum

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong mencapai 105.000 ton.

Tanggapan Menteri Pangan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kita dukung proses hukum, ujar Zulhas yang juga mantan Menteri Perdagangan pada Senin, 4 November 2024.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Izin impor dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024. Ia diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah.

Pelanggaran Aturan

Qohar menjelaskan bahwa sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih. Namun, izin yang dikeluarkan Tom Lembong diberikan kepada PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Itulah pembahasan mengenai zulhas bicara soal terjunnya tom lembong ke jurang korupsi impor gula yang sudah saya paparkan dalam ekonomi, bisnis, finance Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Wewara.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.